Sekilas tata cara pengisian dalam melakukan permohonan pendaftaran advokat di APETAR, selain mengisi data diri advokat dengan lengkap dan valid juga mengunggah beberapa berkas elektronik :
- Scan Surat permohonan untuk dilakukan penyumpahan di PT Kupang (dari Organisasi).
- Scan Pengesahan Perkumpulan / Organisasi Advokat dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
- Scan foto ukuran 3x4 (1 lembar).
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Scan Ijazah Sarjana Hukum.
- Scan sertifikat Pendidikan/Kursus Profesi Advokat.
- Scan sertifikat Lulus Ujian Advokat.
- Scan Surat Pengangkatan Advokat.
- Scan Surat Keterangan Magang.
- Scan Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS atau Pejabat Negara.
- Scan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri ditempat domisili.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan tanda pengenal advokat (KTA).
Berkas Asli wajib dibawa ke Pengadilan Tinggi waktu advokat dilaksanakan jadwal penyumpahan. Terima kasih.